BITUNG - Satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara peroleh hak integrasi Pembebasan Bersyarat.
Setelah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan telah mendapatkan persetujuan untuk pengurusan hak integrasi berupa usulan Pembebasan Bersyarat Warga Binaan tersebut dapat menghirup udara bebas di luar Lapas berdasarkan Surat Keputusan Pernyataan memperoleh hak Persyaratan bersyarat.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Diketahui, dari awal pengurusan hak integrasi sampai dengan pengawalan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado warga binaan masuk golongan Difabel sehingga harus di kawal dan dibantu petugas.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Donald K. Maleke mengatakan bahwa Lapas Bitung tengah menggencar Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
"Kami saat ini tengah mengoptimalkan Pelayanan Publik yang ramah terhadap HAM sehingga kami sangat memprioritaskan mereka (Golongan Khusus), " terang Donal (***)